Selayang Pandang Stain Kudus
Sejarah Eksistensi STAIN Kudus tidak dapat terlepas dari sejarah berdirinya Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di indonesia yaitu Institut Agama islam Negeri. Di samping itu,keberadaan IAIN sendiri tidak lepas dari pasang surutnya perjuangan Islam di Indonesia terutama dalam bidang Dakwah Islamiyah.
Sejarah telah mencatat bahwa kerajaan Islam yang pertama di pulau Jawa berada di Demak,yang di kenal dengan kerajaan Islam Demak. Bersamaan dengan kejayaan Islam tersebut hidup sejumlah Wali yang cukup tersohor dan sangat berjasa dalam penyiaran dan pengembangan Agama Islam di Nusantara,khususnya di pulau jawa,lebih khusus lagi di kawasan timur pantai utara Jawa Tengah.
Di antara Wali tersebut ada 9 (sembilan) orang yang terkenal dan dua diantara mereka ada di Kudus,yaitu Ja`far Shodiq (Sunan Kudus) dan Raden Umar Said (Sunan Muria). Dengan demikian maka Jawa Tengah bagian utara dulu pernah menjadi pusat pengkajian dan penyebaran Agama Islam.
Pada waktu pemerintahan Republik Indonesia berpusat di Yogyakarta (1994),
Pemerintahan mendirikan perguruan Tinggi yang diberi nama Universitas Gajah Mada yang semula adalah perguruan tinggi swasta,yang di peruntukan untuk golongan nasional,sedangkan untuk golongan Islam didirikan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) yang di ambilkan dari fakultas Agama Universitas Islam Indonesia yang note bene adalah perguruan tinggi swasta.
Dalam Proses selanjutnya pada tahun 1960 PTAIN di Yogyakarta dan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) dijakarta digabung menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN),dengan nama al-Jami`ah al-Islamiyah al-Hukumiyah. IAIN yang semula hanya ada di Yogyakarta,kemudian berkembang menjadi 14 IAIN yang terbesar diseluruh Indonesia.
Pada tahun 1963 Yayasan Kesejahteraan Daerah (YKD) Kudus mendirikan Perguruab Tinggi Ilmu Ekonomi yang sekarang menjadi Universitas Muria Kudus,dan Perguruan Tinggi Agama Islam yang kemudian menjadi Fakultas Tarbiyah yang secara operasional menginduk kepada IAIN Sunan Kalijaga. Kemudian pada tahun 1969 berdiri juga Fakultas Ushuluddin. Dalam perkembangannya,pada tanggal 6 april 1970 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 1970 Fakultas Ushuluddin dinegerikan.
Bersamaan dengan itu pula Fakultas Tarbiyah ditarik ke IAIN Walisongo Semarang dan Fakultas Ushuluddin tetap di kudus sebagai Fakultas Daerah dari IAIN Walisongo Semarang. Kemudian para dermawan ,seperti BAPENI,Pemerintahan Daerah,tokoh agama,dan masyarakat serta industri rokok memberi tanah wakaf untuk Fakultas daerah ini.
Dalam perjalanan pada tahun 1992 keluar Keputusan menteri Agama Nomor 170 Tahun 1992 yang merelokasi fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo di Kudus ke Surakarta. Selanjutnya dengan pertimbangan Kebijaksanaan Rektor IAIN Walisongo semarang di Kudus diberi ijin membuka Jurusan Perbandingan Agama yang merupakan salah satu jurusan dari Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo Semarang.
Sambil tetap menjalankan fungsinya Ushuluddin Kudus (yang telah direlokasi).
Pada tanggal 23 agustus 1996 keluar surat edaran dari Dirjen BINBAGA Islam Nomor : EIII/0T.00/A2/1804/1996 tentang Penyiapan Bahan untuk penataan Kelembagaan,yang ditujukan kepada Rektor dan Dekan Fakultas Daerah (di luar induk) di seluruh Indonesia yang berisi perintah kepada seluruh Dekan Fakultas Daerah umtuk menyiapkan bahan-bahan sebagai dokumen awal Rencana Pendirian Sekolah Tinggi yang berisi :
1. Proposal Pendirian IAIN/Sekolah Tinggi
2. Rencana Induk Pengembangan dan Master Plan
3. Statuta IAIN/Sekolah Tinggi
4. Naskah Akademik.
Surat edaran tersebut merupakan tantangan dan sekaligus peluang bagi IAIN Walisongo di Kudus untuk berkembang menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus.
Tugas pertama yang harus di persiapkan oleh Panitia yaitu mempersiapkan semua naskah yang di minta oleh Dirjen BINBAGA Islam sebagaimana tersebut di atas.
Pada tanggal 26 Nopember 1996, keluar surat dari Dirjen BINBAGA Islam Departemen Agama RI yang berisi jawaban terhadap proposal perubahan Fakultas Ushuluddin menjadi STAIN Kudus dengan merujuk surat dari Dirjen DIKTI DEPDIKBUD Nomor : 2909/p/T/96, yang intinya berisi Persetujuan Perubahan 37 Fakultas Daerah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang di antaranya STAIN Kudus Jawa Tengah yang menduduki urutan 14.
Tentunya, berita tersebut merupakan berita yang sangat menggembirakan bagi civitas akademika Fakultas Ushuluddin Kudus.
Melalui proses akademik, birokrasi dan konsultasi akhirnya usaha yang di lakukan pimpinan IAIN Walisongo di Kudus saat itu membuahkan hasil yaitu pada bulan Maret 1997 keluar keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.
Selanjutnya disusul keputusan Menteri Agama tentang Struktur Organisasi STAIN Kudus dan SK Menteri Agama Nomor 383 Tahun 1997 tentang kurikulum STAIN dan secara teknis, keluar Surat Dirjen BINBAGA Islam Departemen Agama RI Nomor E/136/1997 yang mengatur tentang Alih Status dari Fakultas Daerah menjadi STAIN.
Hal.1-3.
Pedoman Akademik Civitas Akademika 2012
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus
Email : kudus.stain@gmail.com Website : www.stainkudus.ac.id
JL.Conge Ngembalrejo Po.Box.51 Telp. (0291) 432677, 438818 fax. 441613 Kudus 59322
Tidak ada komentar:
Posting Komentar