A.
Kompetensi Inti
1.
Menerima, memahami dan melaksanakan hukum Islam tentang hukum
keluarga.
2.
Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, tanggung jawab, santun
responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam
pergaulan dunia.
3.
Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan
kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat
bermain.
4.
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah
abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara
mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
B.
Kompetensi Dasar dan Indikator
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
1.
Meyakini dan memahami syari’at Islam tentang ketentuan hukum
perkawinan dalam Islam
|
1.1
siswa mampu meyakini dan memahami syari’at Islam tentang
ketentuan hukum perkawinan dalam islam
|
2.
menjelaskan konsep islam tentang nikah, talak dan rujuk serta
hikmahnya
|
2.1
Siswa mampu menjelaskan pengertian nikah, talak dan rujuk
2.2
Siswa mampu menjelaskan syarat dan rukun nikah, talak dan rujuk
2.3
Siswa mampu menjelaskan wanita yang boleh dinikahi dan tidak boleh
dinikahi
2.4
Siswa mampu menjelaskan wali dan saksi dalam pernikahan
2.5
Siswa mampu menjelaskan dan menyebukan macam-macam pernikahan
terlarang
2.6
Siswa mampu menyebutkan macam-macam talak
2.7
Siswa mampu menjelaskan hikmah nikah, talak dan rujuk
|
3.
Menjelaskan tata cara pelaksanaan nikah, talak dan rujuk
|
3.1
siswa mampu menjelaskan tata cara pelaksanaan nikah, talak dan
rujuk
|
4.
mempraktikkan tata cara pelaksanaan nikah, talak dan rujuk
|
4.1
siswa mampu mendemonstrasikan tata cara pelasanaan nikah, talak
dan rujuk
|
C.
Tujuan Pembelajaran
Peserta didik mampu melakukan hal-hal berikut:
1.
Melalui penglihatan siswa dapat memahami tentang hukum dan makna
nikah, talak dan rujuk
2.
Melalui pengamatan siswa dapat menjelaskan tata cara pelaksanaan
nikah, talak dan rujuk
3.
Melalui pengamatan dan simulasi siswa mampu mempraktikkan dan
mengamalkan nikah, talak dan rujuk
D.
Materi
1.
Mendiskripsikan materi tentang hukum dan makna nikah, talak dan
rujuk
2.
Tata cara melaksanakan nikah, talak dan rujuk
3.
Hikmah pelaksanaan nikah, talak dan rujuk
E.
Pendalaman Materi
1.
Menciptakan siswa yang religius
2.
Jujur
3.
Tanggung Jawab
4.
Cinta terhadap sesama
5.
Solidaritas
F.
Model Pembelajaran
1.
Information Learning
2.
Active Learning
3.
Quantum Teaching
G.
Metode Pembelajaran
1.
Ceramah
2.
Inquiring minds to know
3.
Demonstrasi
4.
Diskusi
5.
Menanyakan
6.
Simulasi
H.
Kegiatan Pembelajaran
No.
|
Uraian
Kegiatan
|
Metode
|
Waktu
|
1.
|
Kegiatan
Awal:
§
Membuka
pelajaran dengan salam dan Basmalah
§
Mengecek
kehadiran siswa
Apersepsi:
§
Memberikan
pertanyaan secara komunikatif yang berkaitan dengan pernikahan
§
Guru
menampung jawaban yang terkait materi
§
Menyampaikan
model pembelajaran yang akan diterapkan
|
Inquiring minds to know
|
10 menit
|
2.
|
Kegiatan
Inti:
Guru memutarkan sebuah video yang sesuai dengan materi
Guru meminta semua murid untuk mengamati dan memperhatikannya
dengan seksama
Guru mengajukan pertanyaan tentang apa yang telah diamati
Siswa dibentuk menjadi beberapa kelompok untuk mendiskusikan
tentang nikah, talak dan rujuk
Siswa mengutarakan hasil diskusi kelompok tentang nikah, talak
dan rujuk
Setiap kelompok mendemonstrasikan dan mensimulasikan pelaksanaan
nikah, talak dan rujuk
|
Video
Mengamati
Menanyakan
Diskusi
Presentasi
Demonstrasi
|
60 menit
|
3.
|
Kegiatan
Akhir:
Guru
memberikan klarifikasi atas hasil diskusi siswa dan menyimpulkan
Siswa
bertanya jawab dengan guru terkait materi nikah, talak dan rujuk
Guru
memberikan tugas kepada siswa
Guru
memberikan motivasi terhadap siswa
Guru menutup
pelajaran dengan do’a dan salam.
|
Ceramah
Inquiry
Tes Tertulis
Ceramah
|
10 menit
|
I.
Pendalaman Materi
Guru memberikan klarifikasi tentang perbedaan dan persamaan antara kawin
dan nikah. Secara etimologis, perkawinan adalah percampuran, penyelarasan, atau
ikatan. Jika dikatakan, bahwa sesuatu dinikahkan dengan sesuatu yang lain maka
berarti keduanya saling diikatkan. Maksudnya, para pendamping mereka.
Penggunaan kata “kawin” lebih sering dipergunakan untuk mengikat laki-laki dan
perempuan, demi kasih sayang dan untuk menghasilkan keturunan. Kata “kawin”
juga sering digunakan untuk mengungkapkan arti perkawinan. Bahkan Alqur’anul
karim lebih banyak menggunakan kata tersebut dari pada kata zawaj.
Nikah secara etimologis digunakan untuk mengungkapkan arti
persetubuhan, akad dan pelukan. Contoh penggunaannya pada persetuuhan adalah
pada sabda Rasulullah Saw., Aku dilahirkan dari hasil penikahan, ukan dari
hasil pelacuran, yakni dari persetubuhan yang halal, bukan yang haram.
Adapun
secara terminologi menurut fuqoha, perkawinan dan pernikahan itu sama. Maksud
dari keduanya adalah suatu akad demi suatu kenikmatan secara sengaja atau suatu
akad yang memberi keluasan pada setiap laki-laki dan perempuan untuk saling
menikmati sepanjang hidupnya, sesuai dengan ketentuan syari’at.
Guru memberi klarifikasi tentang masalah yang terjadi dalam
kehidupan sehari-hari dan ada hubungannya dengan materi yang diajarkan. Seperti
bagaimana jika seseorang ingin menjalin hubungan dengan calon pendamping,
sedangkan saat ini banyak para pemuda menggunakan istilah pacaran untuk
mendekati calon pasangannya. Dari sini, guru bisa memberi solusi sekaligus
membiasakan kepada siswa untuk bersikap tegas dalam mengambil keputusan untuk
menjalin hubungan berdasarkan syari’at islam, yaitu dengan cara mengkhitbahnya
terlebih dahulu. Karena pacaran merupakan perbuatan yang mendekati zina.
Sedangkan kita diperintahkan oleh Allah untuk menjauhi zina. Dengan penjelasan
seperti itu, maka guru sedikit bisa menanamkan manfaat dari nikah, talak dan
rujuk dalam diri siswa.
J.
Evaluasi
1.
Sikap Spiritual
§
Teknik Penilaian :
Penilaian diri
§
Bentuk : Lembar Penilaian diri
§
Kisi-kisi
No.
|
Sikap/ nilai
|
Butir instrumen
|
1.
|
Menghayati
makna dan hukum pelaksanaan nikah, talak dan rujuk
|
1
|
2.
|
Menghayati
tata cara nikah
|
1
|
3.
|
Menghayati tata
cara talak
|
1
|
4.
|
Menghayati
tata cara rujuk
|
1
|
5.
|
Menghayati
hikmah nikah, talak dan rujuk
|
1
|
2.
Sikap Sosial
§
Teknik Penilaian :
Penilaian Antar Teman
§
Bentuk Instrumen : Lembar
Penilaian
§
Kisi-kisi
No.
|
Sikap/ nilai
|
Butir Instrumen
|
1.
|
Membaca do’a
awal pelajaran
|
1
|
2.
|
Berpakaian
rapi
|
1
|
3.
|
Memperhatikan
pelajaran dengan seksama
|
1
|
4.
|
Menampilkan
perilaku beriman sesuai dengan syari’at Islam
|
1
|
3.
Aspek Pengetahuan
§
Teknik Penilaian :
Tertulis
§
Penilai : Guru
§
Kisi-kisi
No.
|
Indikator
|
Butir Instrumen
|
1.
|
Menjelaskan
hukum pelaksanaan nikah, talak dan rujuk
|
Jelaskan
hukum pelaksanaan nikah, talak dan rujuk!
|
2.
|
Menjelaskan
tata cara pelaksanaan nikah
|
Jelaskan tata
cara pelaksanaan nikah!
|
3.
|
Menjelaskan
tata cara pelaksanaan talak
|
Jelaskan tata
cara pelaksanaan talak!
|
4.
|
Menjelaskan
tata cara pelaksanaan rujuk!
|
Jelaskan tata
cara pelaksanaan rujuk!
|
5.
|
Menjelaskan
hikmah pelaksanaan nikah, talak dan rujuk
|
Jelaskan
hikmah pelaksanaan nikah, talak dan rujuk!
|
6.
Aspek Ketrampilan
§
Teknik Penilaian : Performance
§
Bentuk Instrumen : Praktik
§
Kisi-kisi
No.
|
Ketrampilan
|
Butir Instrumen
|
1.
|
Dapat
melafalkan shigat nikah
|
Lafalkan
shigat nikah!
|
2.
|
Dapat mendemonstrasikan
tata cara pelaksanaan nikah
|
Demonstrasikan
tata cara nikah!
|
K.
Lampiran
Nikah, Talak dan Rujuk
A.
Pengertian Nikah
Nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan
antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak
dan kewajiban antara keduanya.
Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah
merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk
hidup bersama dalam suatu ikatan rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan
menurut ketentuan-ketentuan syari’at Islam. Selain itu juga nikah juga dapat
diartikan adalah akad menghalalkan pergaulan
serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan
yang bukan muhrim.
B.
Hukum Nikah
Pada
dasarnya pernikahan itu diperintahkan/dianjurkan oleh syara’ hal diungkapkan
dalam firman Allah yang sekaligus menjadi hokum Nikah.
(#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ
Nä3s9
z`ÏiB
Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB
y]»n=èOur yì»tâ‘ur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9ω÷ès? ¸oy‰Ïnºuqsù
Artinya:
Maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil Maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya.
Berbicara
soal hukum
banyak sekali hukum yang diberikan para ulama
dalam menetepkannya yang sesuai dengan
kondisi dan dalil yang lengkap, maka dari pada itu para ulama mengemukakan
pendapat tentang hukum nikah dan semuanya ini telah
dibahas panjang lebar dibahas dalam kitab
imam mazhab. Diantara hokum nikah yang diberikan para ulama adalah :
1.
Jaiz (Boleh) ini asal hukumnya.
2.
Sunnat
3.
Wajib
4.
Makruh
5.
Haram
Tujuan pernikahan dalam Islam dapat dikelompokkan
sebagai berikut :
1.
Karena mengharapkan harta benda
2.
Karena mengharapkan kebangsawaannya
3.
Karena ingin melihat kecantikannya
4.
Karena agama dan budi pekerti
yang baik.
Beberapa pendapat mengatakan, dalam
memilih calon Isteri hendaknya seorang laki-laki memperhatikan keempat hal
diatas.
Menikah
karena kecantikannya sedikit lebih baik dibandingkan menikah karena harta dan kebangsawaannya, sebab harta
dapat lenyap dengan cepat tetapi kecantikan seseorang dapat bertahan sampai
tua, asal dia jangan bersifat bangga dan sombong karena kecantikannya itu.
Menikah
karena agama dan budi pekerti inilah yang patut dan baik menjadi ukuran untuk
pergaulan yang akan kekal, serta dapat menjadi dasar kerukunan dan kemaslahatan
rumah tangga serta semua keluarga. Maka oleh sebab itulah Islam sangat
menekankan bahwa bagi pemuda dalam memilih keriteria calon Isteri pilihlah yang
beragama serta budi pekerti yang baik.
C.
Rukun Nikah dan Susunan Wali
1.
Rukun Nikah
1.
Pengantin Laki-laki
2. Pengantin Perempuan
3.
Wali
4. Dua orang saksi
5.
Ijab Qabul
2.
Susunan Wali
Yang dianggap sah untuk menjadi
wali mempelai perempuan ialah
1.
Bapaknya
2. Kakeknya
(bapak dari bapak mempelai perempuan)
3. Saudara
laki-laki yang seibu sebapak dengannya.
4. Saudara
laki-laki yang sebapak saja
5. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya.
6. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya.
7. Saudara
bapak yang laki-laki (paman dari pihak bapak)
8. Anak
laki-laki pamannya dari pihak bapaknya
9.
Hakim.
3.
Syarat-Syarat wali dan Dua saksi
1. Islam
2. Berakal
3. Laki-laki
4. Baliq
5. Mardeka
6. Adil
4.
Pemberian Mahar (Maskawin)
Jika melangsungkan pernikahan, suami diwajibkan
memberikan sesuatu kepada si isteri baik berupa uang ataupun barang (harta
benda) pemberian inilah dinamakan mahar.
Pemeberian
mahar ini wajib atas laki-laki, tetapi tidak menjadi rukun nikah dan apabila tidak
disebutkan pada waktu akad pernikahan itupun sah. Banyaknya maskawin itu tidak
dibatasi oleh syariat Islam, melainkan menurut kemampuan suami beserta keridaan
si isteri.
D.
Pengertian Iddah
Iddah adalah menanti yang
diwajibkan atas perempuan yang diceraikan suaminya (cerai hidup ataupun cerai
mati), gunanya supaya diketahui kandungannya berisi atau tidak. Perempuan yang ditinggalkan
suaminya adakalanya hamil dan adakalanya tidak. Maka ketentuan Iddahnya adalah
sebagai berikut.
1.
Bagi perempuan hamil iddahnya adalah sampai lahir anak
yang dikandungnya itu, baik cerai mati maupun cerai hidup. Firman Allah : Artinya : Dan
perempuan yang hamil waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya
(At Talaq : 4)
2.
Perempuan yang tidak hamil
adakalanya “cerai mati atau “cerai hidup”. Cerai mati iddahnya adalah 4 bulan
10 hari. Dan apabila dicerai hidup kalau
dia haid maka iddahnya adalah tiga kali suci. Kalau perempuan itu tidak haid
maka masa iddahnya adalah selama tiga bulan.
E.
Pengertian Talaq
Talaq berasal dari kata
“itiaq” menurut bahasa artinya melepaskan atau meninggalkan sedangkan menurut
istilah syara’ talaq berarti melepaskan atau membatalkan ikatan tali pekawinan
yang sah.
Tali ikatan perkawinan
itu berasal di tangan suami/ laki-laki, maka yang berhak menjatuhkan talak itu
adalah sang suami, seorang wanita minta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan
yang jelas, maka wanita tersebut diharamkan untuk mencium bau surga diakhirat
kelak.
1.
Hukum Talak
Talak
yang diharamkanyaitu talak yang tidak diperlukan, talak ini dihukumi haram
kaerna akan merugikan suami dan istri dan tidak ada manfaatnya. Talak menjadi
sunnah hukumnya apabila istri mengabaikan kewajibannya terhadap Allah, misalnya
meninggalkan sholat fardhu atau semacamnya, sedangkan suami sudah sering
memperingatkan. Talak yang menjadi wajib hukumnya jika terjadi perselisihan
ataupun percekcokan antara suami dan istri yang sudah sangat berat, dan pihak
hakim menilai bahwa jalan terbaik untuk menghentikan perselisihan adalah dengan
cara talak.
2.
Pembagian Talaq
a. Talaq
Tiga dinamakan “bain kubra”
b. Talaq
Tebus dinamakan pula “bain sugra” dalam talaq ini suami tidak sah rujuk lagi,
tetapi boleh menikah kembali, baik dalam iddah ataupun sesudahnya.
c. Talaq
satu atau dua dinamakan talaq “raj’i”
3.
Syarat-Syarat Talaq
Talaq
itu mempunyai persyaratan dan talaq itu
sendiri adalah jalan terakhir untuk berpisah dalam kehidupan bersuami istri, apabila sudah tidak ada lagi
harapan untuk rukun.Dahulu melakukan
perceraian itu dibtuhkan 2 syarat yaitu
a. Yang
berkaitan dengan pihak pentalak (suami)
b. Yang
berkaitan dengan pihak di talak (istri)
Bagi
suami yang hendak mentalak istrinya ia harus orang yang berakal, baliqh dan
bukan karena dipaksa oleh pihak lain.
4.
Cara menjatuhkan talaq
a. Dengan
kata-kata yang jelas (Sharih) Talaq itu diucapkan dengan kata-kata yang jelas
“Engkau saya talaq” meskipun tidak disertai niat, maka jatuhlah talaq dan perceraianpun terjadi
b. Dengan
kata-kata yang sama (Kinayah) Dalam pengucapan sindiran (Kinayah), tidak
mengakibatkan jatuhnya talaq kecuali dengan keterangan yang jelas, jadi kalau ada orang mengucapkan
talak shorih (Jelas), tetapi dia tidak bermaksud menceraikan sedang yang
dimaksud aalah arti lain : perngakuan itu tidak bisa diterima dan talak pun
benar-benar jatuh.
F.
Rujuk
Rujuk
ialah mengembalikan Isteri yang telah ditalak pada pernikahan yang asal sebelum
diceraikan. Hokum rujuk menurut kata
yang mu’tamat adalah syah selain itu rujuk hukumnya sama hal dengan hokum nikah
tetapi dalam pengertian yang berbeda.
1. Rukun Rujuk
a. Suami
yang merujuk
b. Isteri
yang dirujuk
c. Ucapan Rujuk
d. Saksi
2. Syarat Rujuk
a. Suami
yang meruju’ dengan kehendak sendiri bukan karena paksa.
b. Isteri yang dirujuk dalam keadaan
talak raja’I yang masih dalam keadaan iddah dan isteri tersebut telah
dicampuri.
3. Ucapan Rujuk(Sighat)
ucapan yang dipergunakan ruju’ ada
dua :
a. Ucapan
yang sharih ialah ucapan yang tegas maksudnya untuk rujuk
b. Ucapan kinayah yaitu ucapan yang
tidak tegas maksudnya untuk rujuk, dan rujuk dengan memakai ucapan ini
memerlukan niat dan apabila ia tidak menggunakan niat maka rujuk tidak sah.
4. Rujuk dengan Surat
Rujuk
dengan surat yang ditulis suaminya sendiri tetapi tidak dibaca, termasuk ruju’
dengan ucapan kinayah artinya harus ada niat
dari suaminya.
5. Syarat Shighat
Disyaratkan
ucapan itu tidak berta’liq berarti tidak bergantung misalnya : Aku rujuk engkau
jika engkau mau” rujuk semacam ini tidak syah walaupun isterinya mau. Dan tidak
boleh memakai batas waktu. Demikianlah
beberapa hal yang harus diperhatikan suami dalam merujuk isteri-isteri yang
mereka talaq yang masih dalam masa iddah.
hampir sama dengan rpp saya sekarang
BalasHapusHai Calon Pengantin ~
BalasHapusPercayakah kalian bahwa melangsungkan pernikahan tidak perlu ribet dan mahal? Dengan memakai jasa Wedding Organizer HIS Graha Elnusa, Anda bisa melangsungkan pernikahan ALL IN PACKAGE bergaya elegant di Jakarta Selatan dengan harga dibawah rata-rata dan dapat CASHBACK 35 Juta juga lho!
Mau tahu berbagai jenis Wedding Packagenya? Langsung saja kunjungi www.hisgrahaelnusa.com dan pantau terus update terbaru kami di Instagram @his_grahaelnusa.
> For more info please contact Marketing HIS Wedding Graha Elnusa 083873396243 (RATIH) atau datang langsung ke kantor HIS di Graha Elnusa Lt.2, Jl.TB. Simatupang Kav.1B, Cilandak Timur.