Pages

Rpp Nikah Malik

Senin, 01 Desember 2014
A.    Kompetensi Inti
1.      Menerima, memahami dan melaksanakan hukum Islam tentang hukum keluarga.
2.      Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, tanggung jawab, santun responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.      Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahunya tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain.
4.      Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
B.     Kompetensi Dasar dan Indikator
Kompetensi Dasar
Indikator
1.      Meyakini dan memahami syari’at Islam tentang ketentuan hukum perkawinan dalam Islam
1.1  siswa mampu meyakini dan memahami syari’at Islam tentang ketentuan hukum perkawinan dalam islam
2.      menjelaskan konsep islam tentang nikah, talak dan rujuk serta hikmahnya
2.1  Siswa mampu menjelaskan pengertian nikah, talak dan rujuk
2.2  Siswa mampu menjelaskan syarat dan rukun nikah, talak dan rujuk
2.3  Siswa mampu menjelaskan wanita yang boleh dinikahi dan tidak boleh dinikahi
2.4  Siswa mampu menjelaskan wali dan saksi dalam pernikahan
2.5  Siswa mampu menjelaskan dan menyebukan macam-macam pernikahan terlarang
2.6  Siswa mampu menyebutkan macam-macam talak
2.7  Siswa mampu menjelaskan hikmah nikah, talak dan rujuk
3.      Menjelaskan tata cara pelaksanaan nikah, talak dan rujuk
3.1  siswa mampu menjelaskan tata cara pelaksanaan nikah, talak dan rujuk
4.      mempraktikkan tata cara pelaksanaan nikah, talak dan rujuk
4.1  siswa mampu mendemonstrasikan tata cara pelasanaan nikah, talak dan rujuk

C.    Tujuan Pembelajaran
Peserta didik mampu melakukan hal-hal berikut:
1.      Melalui penglihatan siswa dapat memahami tentang hukum dan makna nikah, talak dan rujuk
2.      Melalui pengamatan siswa dapat menjelaskan tata cara pelaksanaan nikah, talak dan rujuk
3.      Melalui pengamatan dan simulasi siswa mampu mempraktikkan dan mengamalkan nikah, talak dan rujuk
D.    Materi
1.      Mendiskripsikan materi tentang hukum dan makna nikah, talak dan rujuk
2.      Tata cara melaksanakan nikah, talak dan rujuk
3.      Hikmah pelaksanaan nikah, talak dan rujuk
E.     Pendalaman Materi
1.      Menciptakan siswa yang religius
2.      Jujur
3.      Tanggung Jawab
4.      Cinta terhadap sesama
5.      Solidaritas
F.     Model Pembelajaran
1.      Information Learning
2.      Active Learning
3.      Quantum Teaching
G.    Metode Pembelajaran
1.      Ceramah
2.      Inquiring minds to know
3.      Demonstrasi
4.      Diskusi
5.      Menanyakan
6.      Simulasi
H.    Kegiatan Pembelajaran
No.
Uraian Kegiatan
Metode
Waktu
1.       
Kegiatan Awal:
§  Membuka pelajaran dengan salam dan Basmalah
§  Mengecek kehadiran siswa
Apersepsi:
§  Memberikan pertanyaan secara komunikatif yang berkaitan dengan pernikahan
§  Guru menampung jawaban yang terkait materi
§  Menyampaikan model pembelajaran yang akan diterapkan
Inquiring minds to know
10 menit
2.       
Kegiatan Inti:
Guru memutarkan sebuah video yang sesuai dengan materi
Guru meminta semua murid untuk mengamati dan memperhatikannya dengan seksama
Guru mengajukan pertanyaan tentang apa yang telah diamati
Siswa dibentuk menjadi beberapa kelompok untuk mendiskusikan tentang nikah, talak dan rujuk
Siswa mengutarakan hasil diskusi kelompok tentang nikah, talak dan rujuk
Setiap kelompok mendemonstrasikan dan mensimulasikan pelaksanaan nikah, talak dan rujuk

Video

Mengamati


Menanyakan

Diskusi


Presentasi


Demonstrasi


60 menit
3.       
Kegiatan Akhir:
Guru memberikan klarifikasi atas hasil diskusi siswa dan menyimpulkan
Siswa bertanya jawab dengan guru terkait materi nikah, talak dan rujuk
Guru memberikan tugas kepada siswa
Guru memberikan motivasi terhadap siswa
Guru menutup pelajaran dengan do’a dan salam.

Ceramah

Inquiry

Tes Tertulis
Ceramah
10 menit

I.       Pendalaman Materi
Guru memberikan klarifikasi tentang perbedaan dan persamaan antara kawin dan nikah. Secara etimologis, perkawinan adalah percampuran, penyelarasan, atau ikatan. Jika dikatakan, bahwa sesuatu dinikahkan dengan sesuatu yang lain maka berarti keduanya saling diikatkan. Maksudnya, para pendamping mereka. Penggunaan kata “kawin” lebih sering dipergunakan untuk mengikat laki-laki dan perempuan, demi kasih sayang dan untuk menghasilkan keturunan. Kata “kawin” juga sering digunakan untuk mengungkapkan arti perkawinan. Bahkan Alqur’anul karim lebih banyak menggunakan kata tersebut dari pada kata zawaj.
Nikah secara etimologis digunakan untuk mengungkapkan arti persetubuhan, akad dan pelukan. Contoh penggunaannya pada persetuuhan adalah pada sabda Rasulullah Saw., Aku dilahirkan dari hasil penikahan, ukan dari hasil pelacuran, yakni dari persetubuhan yang halal, bukan yang haram.
Adapun secara terminologi menurut fuqoha, perkawinan dan pernikahan itu sama. Maksud dari keduanya adalah suatu akad demi suatu kenikmatan secara sengaja atau suatu akad yang memberi keluasan pada setiap laki-laki dan perempuan untuk saling menikmati sepanjang hidupnya, sesuai dengan ketentuan syari’at.
Guru memberi klarifikasi tentang masalah yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan ada hubungannya dengan materi yang diajarkan. Seperti bagaimana jika seseorang ingin menjalin hubungan dengan calon pendamping, sedangkan saat ini banyak para pemuda menggunakan istilah pacaran untuk mendekati calon pasangannya. Dari sini, guru bisa memberi solusi sekaligus membiasakan kepada siswa untuk bersikap tegas dalam mengambil keputusan untuk menjalin hubungan berdasarkan syari’at islam, yaitu dengan cara mengkhitbahnya terlebih dahulu. Karena pacaran merupakan perbuatan yang mendekati zina. Sedangkan kita diperintahkan oleh Allah untuk menjauhi zina. Dengan penjelasan seperti itu, maka guru sedikit bisa menanamkan manfaat dari nikah, talak dan rujuk dalam diri siswa.


J.      Evaluasi
1.      Sikap Spiritual
§  Teknik Penilaian             : Penilaian diri
§  Bentuk                              : Lembar Penilaian diri
§  Kisi-kisi
No.
Sikap/ nilai
Butir instrumen
1.       
Menghayati makna dan hukum pelaksanaan nikah, talak dan rujuk
1
2.       
Menghayati tata cara nikah
1
3.       
Menghayati tata cara talak
1
4.       
Menghayati tata cara rujuk
1
5.       
Menghayati hikmah nikah, talak dan rujuk
1
2.      Sikap Sosial
§  Teknik Penilaian             : Penilaian Antar Teman
§  Bentuk Instrumen           : Lembar Penilaian
§  Kisi-kisi
No.
Sikap/ nilai
Butir Instrumen
1.       
Membaca do’a awal pelajaran
1
2.       
Berpakaian rapi
1
3.       
Memperhatikan pelajaran dengan seksama
1
4.       
Menampilkan perilaku beriman sesuai dengan syari’at Islam
1

3.      Aspek Pengetahuan
§  Teknik Penilaian             : Tertulis
§  Penilai                               : Guru
§  Kisi-kisi
No.
Indikator
Butir Instrumen
1.       
Menjelaskan hukum pelaksanaan nikah, talak dan rujuk
Jelaskan hukum pelaksanaan nikah, talak dan rujuk!
2.       
Menjelaskan tata cara pelaksanaan nikah
Jelaskan tata cara pelaksanaan nikah!
3.       
Menjelaskan tata cara pelaksanaan talak
Jelaskan tata cara pelaksanaan talak!
4.       
Menjelaskan tata cara pelaksanaan rujuk!
Jelaskan tata cara pelaksanaan rujuk!
5.       
Menjelaskan hikmah pelaksanaan nikah, talak dan rujuk
Jelaskan hikmah pelaksanaan nikah, talak dan rujuk!

6.      Aspek Ketrampilan
§  Teknik Penilaian : Performance
§  Bentuk Instrumen : Praktik
§  Kisi-kisi
No.
Ketrampilan
Butir Instrumen
1.       
Dapat melafalkan shigat nikah
Lafalkan shigat nikah!
2.       
Dapat mendemonstrasikan tata cara pelaksanaan nikah
Demonstrasikan tata cara nikah!

K.    Lampiran
Nikah, Talak dan Rujuk
A.     Pengertian Nikah
Nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu ikatan rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari’at Islam. Selain itu juga nikah juga dapat diartikan adalah akad menghalalkan pergaulan  serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim.
            B.     Hukum Nikah
Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan/dianjurkan oleh syara’ hal diungkapkan dalam firman Allah yang sekaligus menjadi hokum Nikah.
(#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»tâur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù
Artinya:
Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Berbicara soal hukum banyak sekali hukum yang diberikan para ulama dalam menetepkannya yang sesuai dengan  kondisi dan dalil yang lengkap, maka dari pada itu para ulama mengemukakan pendapat tentang hukum nikah dan semuanya ini telah dibahas panjang lebar dibahas dalam kitab  imam mazhab. Diantara hokum nikah yang diberikan para ulama adalah :
1.      Jaiz (Boleh) ini asal hukumnya.
2.      Sunnat
3.      Wajib
4.      Makruh
5.      Haram
Tujuan  pernikahan dalam Islam dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.      Karena mengharapkan harta benda
2.      Karena mengharapkan kebangsawaannya
3.      Karena ingin melihat kecantikannya
4.      Karena agama dan budi pekerti yang baik.
Beberapa pendapat mengatakan, dalam memilih calon Isteri hendaknya seorang laki-laki memperhatikan keempat hal diatas.
Menikah karena kecantikannya sedikit lebih baik dibandingkan menikah  karena harta dan kebangsawaannya, sebab harta dapat lenyap dengan cepat tetapi kecantikan seseorang dapat bertahan sampai tua, asal dia jangan bersifat bangga dan sombong karena kecantikannya itu.
Menikah karena agama dan budi pekerti inilah yang patut dan baik menjadi ukuran untuk pergaulan yang akan kekal, serta dapat menjadi dasar kerukunan dan kemaslahatan rumah tangga serta semua keluarga. Maka oleh sebab itulah Islam sangat menekankan bahwa bagi pemuda dalam memilih keriteria calon Isteri pilihlah yang beragama serta budi pekerti yang baik.
            C.      Rukun Nikah dan Susunan  Wali
1.      Rukun Nikah
                        1.      Pengantin Laki-laki
2.      Pengantin Perempuan
                        3.      Wali
4.      Dua orang saksi
                        5.      Ijab Qabul
2.       Susunan Wali
                        Yang dianggap sah untuk menjadi wali mempelai perempuan ialah
                        1.      Bapaknya
                        2.      Kakeknya (bapak dari bapak mempelai perempuan)
                        3.      Saudara laki-laki yang seibu  sebapak dengannya.
                        4.      Saudara laki-laki yang sebapak saja
                        5.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya.
                        6.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya.
                        7.      Saudara bapak yang laki-laki (paman dari pihak bapak)
                        8.      Anak laki-laki pamannya dari pihak bapaknya
                        9.      Hakim. 
3.      Syarat-Syarat wali dan Dua saksi
                        1.      Islam              
                        2.      Berakal                      
                        3.      Laki-laki
                        4.      Baliq
                        5.      Mardeka
                        6.      Adil
4.      Pemberian Mahar (Maskawin)
Jika  melangsungkan pernikahan, suami diwajibkan memberikan sesuatu kepada si isteri baik berupa uang ataupun barang (harta benda) pemberian inilah dinamakan mahar.
Pemeberian mahar ini wajib atas laki-laki, tetapi tidak menjadi rukun nikah dan apabila tidak disebutkan pada waktu akad pernikahan itupun sah. Banyaknya maskawin itu tidak dibatasi oleh syariat Islam, melainkan menurut kemampuan suami beserta keridaan si isteri.
                  D.     Pengertian Iddah
Iddah adalah menanti yang diwajibkan atas perempuan yang diceraikan suaminya (cerai hidup ataupun cerai mati), gunanya supaya diketahui kandungannya berisi atau tidak. Perempuan yang ditinggalkan suaminya adakalanya hamil dan adakalanya tidak. Maka ketentuan Iddahnya adalah sebagai berikut.
1.      Bagi perempuan hamil iddahnya adalah sampai lahir anak yang dikandungnya itu, baik cerai mati maupun cerai hidup. Firman Allah : Artinya : Dan perempuan yang hamil waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya (At Talaq : 4)
2.      Perempuan yang tidak hamil adakalanya “cerai mati atau “cerai hidup”. Cerai mati iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. Dan apabila dicerai hidup kalau dia haid maka iddahnya adalah tiga kali suci. Kalau perempuan itu tidak haid maka masa iddahnya adalah selama tiga bulan.
                  E.    Pengertian Talaq
Talaq berasal dari kata “itiaq” menurut bahasa artinya melepaskan atau meninggalkan sedangkan menurut istilah syara’ talaq berarti melepaskan atau membatalkan ikatan tali pekawinan yang sah.
Tali ikatan perkawinan itu berasal di tangan suami/ laki-laki, maka yang berhak menjatuhkan talak itu adalah sang suami, seorang wanita minta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang jelas, maka wanita tersebut diharamkan untuk mencium bau surga diakhirat kelak.
1.      Hukum Talak
Talak yang diharamkanyaitu talak yang tidak diperlukan, talak ini dihukumi haram kaerna akan merugikan suami dan istri dan tidak ada manfaatnya. Talak menjadi sunnah hukumnya apabila istri mengabaikan kewajibannya terhadap Allah, misalnya meninggalkan sholat fardhu atau semacamnya, sedangkan suami sudah sering memperingatkan. Talak yang menjadi wajib hukumnya jika terjadi perselisihan ataupun percekcokan antara suami dan istri yang sudah sangat berat, dan pihak hakim menilai bahwa jalan terbaik untuk menghentikan perselisihan adalah dengan cara talak.
2.      Pembagian Talaq
a.      Talaq Tiga dinamakan “bain kubra”
b.      Talaq Tebus dinamakan pula “bain sugra” dalam talaq ini suami tidak sah rujuk lagi, tetapi boleh menikah kembali, baik dalam iddah ataupun sesudahnya.
c.       Talaq satu atau dua dinamakan talaq “raj’i
3.      Syarat-Syarat Talaq
Talaq itu mempunyai persyaratan  dan talaq itu sendiri adalah jalan terakhir untuk berpisah dalam kehidupan  bersuami istri, apabila sudah tidak ada lagi harapan untuk  rukun.Dahulu melakukan perceraian itu dibtuhkan 2 syarat yaitu
a.      Yang berkaitan dengan pihak pentalak (suami)
b.      Yang berkaitan dengan pihak di talak (istri)
Bagi suami yang hendak mentalak istrinya ia harus orang yang berakal, baliqh dan bukan karena dipaksa oleh pihak lain.
4.      Cara menjatuhkan talaq
a.      Dengan kata-kata yang jelas (Sharih) Talaq itu diucapkan dengan kata-kata yang jelas “Engkau saya talaq” meskipun tidak disertai niat, maka jatuhlah  talaq dan perceraianpun terjadi
b.       Dengan kata-kata yang sama (Kinayah) Dalam pengucapan sindiran (Kinayah), tidak mengakibatkan jatuhnya talaq kecuali dengan keterangan  yang jelas, jadi kalau ada orang mengucapkan talak shorih (Jelas), tetapi dia tidak bermaksud menceraikan sedang yang dimaksud aalah arti lain : perngakuan itu tidak bisa diterima dan talak pun benar-benar jatuh.
                  F.     Rujuk
Rujuk ialah mengembalikan Isteri yang telah ditalak pada pernikahan yang asal sebelum diceraikan. Hokum rujuk  menurut kata yang mu’tamat adalah syah selain itu rujuk hukumnya sama hal dengan hokum nikah tetapi dalam pengertian yang berbeda.
                  1.      Rukun Rujuk
                        a.      Suami yang merujuk
                        b.      Isteri yang dirujuk  
                        c.       Ucapan Rujuk   
                        d.      Saksi
                  2.      Syarat Rujuk
                        a.      Suami yang meruju’ dengan kehendak sendiri bukan karena paksa.
      b.     Isteri yang dirujuk dalam keadaan talak raja’I yang masih dalam keadaan iddah dan isteri tersebut telah dicampuri.
                  3.      Ucapan Rujuk(Sighat)
            ucapan yang dipergunakan ruju’ ada dua :
                        a.      Ucapan yang sharih ialah ucapan yang tegas maksudnya untuk rujuk
      b.      Ucapan kinayah yaitu ucapan yang tidak tegas maksudnya untuk rujuk, dan rujuk dengan memakai ucapan ini memerlukan niat dan apabila ia tidak menggunakan niat maka rujuk tidak sah.
                  4.      Rujuk dengan Surat
Rujuk dengan surat yang ditulis suaminya sendiri tetapi tidak dibaca, termasuk ruju’ dengan ucapan kinayah artinya harus ada niat dari suaminya.
                  5.      Syarat Shighat
Disyaratkan ucapan itu tidak berta’liq berarti tidak bergantung misalnya : Aku rujuk engkau jika engkau mau” rujuk semacam ini tidak syah walaupun isterinya mau. Dan tidak boleh memakai batas waktu.   Demikianlah beberapa hal yang harus diperhatikan suami dalam merujuk isteri-isteri yang mereka talaq yang masih dalam masa iddah.


2 komentar:

  1. hampir sama dengan rpp saya sekarang

    BalasHapus
  2. Hai Calon Pengantin ~
    Percayakah kalian bahwa melangsungkan pernikahan tidak perlu ribet dan mahal? Dengan memakai jasa Wedding Organizer HIS Graha Elnusa, Anda bisa melangsungkan pernikahan ALL IN PACKAGE bergaya elegant di Jakarta Selatan dengan harga dibawah rata-rata dan dapat CASHBACK 35 Juta juga lho!

    Mau tahu berbagai jenis Wedding Packagenya? Langsung saja kunjungi www.hisgrahaelnusa.com dan pantau terus update terbaru kami di Instagram @his_grahaelnusa.

    > For more info please contact Marketing HIS Wedding Graha Elnusa 083873396243 (RATIH) atau datang langsung ke kantor HIS di Graha Elnusa Lt.2, Jl.TB. Simatupang Kav.1B, Cilandak Timur.

    BalasHapus