Pages

Perbedaan antara Wadi, Madzi, dan Mani

Senin, 26 Mei 2014


Perbedaan antara Wadi, Madzi, danManiF Tahukah anda, apa perbedaan anatara wadi, madzi dan mani ? tiga kata ini memang mirip, tetapi masing-masing mempunyai arti yang berbeda-beda. Wadi adalah cairan kental yang keluar setelah seseorang selesai dari buang air kecil (kencing). Wadi ini di hukumi najis dan harus disucikan seperti halnya kencing, akan tetapi tidak wajib mandi. 

Aisyah r.a mengatakan : “wadi itu keluar setelah proses kencing selesai. Untuk itu, hendaklah seseorang muslim (muslimah) mencuci kemaluannya (setelah keluarnya wadi) dan berwudlu serta tidak diharuskan mandi.” (H.R.Ibnu Mundzir). Sedangkan madzi adalah cairan bening sedikit kental yang keluar dari saluran kencing ketika bercumbu atau ketika nafsu syahwat mulai terangsang. Terkadang seseorang tidak merasakan akan proses keluarnya. 

Hal itu sama-sama di alami oleh laki-laki dan perempuan, akan tetapi perempuanjumlah-nya lebih banyak. Menurut kesepakan ulama` madzi dihukumi najis dan apabila mengenai badan, maka harus dibersihkan. Tetapi, apabila mengenai pakaian, maka culup hanya menyirami air pada bagian yang terkena. Mengenai mani, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama`, yang mana sebagian dari mereka menganggapnya najis. Yang jelas,ia tetap suci. 

Akan tetapi disunnahkan mencucinya apabila basah dan cukup dengan menggaruknya apabila dalam keadaan (telah) kering. Dari Ibnu Abbas r.a : “Rasulullah pernah ditanya tentang mani mengenai pakaian. Maka beliau menjawab : mani itu sama dengan dahak dan ludah, dan cukup bagimu menghapusnya dengan secaik kain atau ketas.”(H.R Daruquthni, Baihaqi dan Thahawi). Dan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata : “tentang mani, wadi, dan madzi. Adapun mengenai mani, maka di wajibkan mandi karenanya.

 Sedangkan mengenai madzi dan wadi, maka cukup dengan membersihkannya secara sempurna”.(H.R Atsram dan Baihaqi). Sumber : Fikih Wanita dengan judul asli (Al Jami`Fil fiqhi An Nisa`) Sumber: Hal 49 kalamuna, Edisi : IX/ Juni 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar