Perbedaan antara Wadi, Madzi, danManiF
Tahukah anda, apa perbedaan anatara wadi, madzi dan mani ? tiga kata ini memang
mirip, tetapi masing-masing mempunyai arti yang berbeda-beda. Wadi adalah
cairan kental yang keluar setelah seseorang selesai dari buang air kecil
(kencing). Wadi ini di hukumi najis dan harus disucikan seperti halnya kencing,
akan tetapi tidak wajib mandi.
Aisyah r.a mengatakan : “wadi itu keluar setelah
proses kencing selesai. Untuk itu, hendaklah seseorang muslim (muslimah)
mencuci kemaluannya (setelah keluarnya wadi) dan berwudlu serta tidak
diharuskan mandi.” (H.R.Ibnu Mundzir). Sedangkan madzi adalah cairan bening
sedikit kental yang keluar dari saluran kencing ketika bercumbu atau ketika
nafsu syahwat mulai terangsang. Terkadang seseorang tidak merasakan akan proses
keluarnya.
Hal itu sama-sama di alami oleh laki-laki dan perempuan, akan tetapi
perempuanjumlah-nya lebih banyak. Menurut kesepakan ulama` madzi dihukumi najis
dan apabila mengenai badan, maka harus dibersihkan. Tetapi, apabila mengenai
pakaian, maka culup hanya menyirami air pada bagian yang terkena. Mengenai
mani, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama`, yang mana sebagian dari
mereka menganggapnya najis. Yang jelas,ia tetap suci.
Akan tetapi disunnahkan
mencucinya apabila basah dan cukup dengan menggaruknya apabila dalam keadaan
(telah) kering. Dari Ibnu Abbas r.a : “Rasulullah pernah ditanya tentang mani
mengenai pakaian. Maka beliau menjawab : mani itu sama dengan dahak dan ludah,
dan cukup bagimu menghapusnya dengan secaik kain atau ketas.”(H.R Daruquthni,
Baihaqi dan Thahawi). Dan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata : “tentang mani,
wadi, dan madzi. Adapun mengenai mani, maka di wajibkan mandi karenanya.
Sedangkan mengenai madzi dan wadi, maka cukup dengan membersihkannya secara
sempurna”.(H.R Atsram dan Baihaqi). Sumber : Fikih Wanita dengan judul asli (Al
Jami`Fil fiqhi An Nisa`) Sumber: Hal 49 kalamuna, Edisi : IX/ Juni 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar