Asuransi Menurut Fiqih IslamF Asuransi islam atau sering disebut Asuransi Takaful adalah sebuah
lembaga atau perusahaan asuransi yang menjalankan prinsip takaful, yaitu saling
memikul resiko diantara sesame orang, sehingga antara satu dengan yang lain
saling menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Saling pikul resiko ini
dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikkan. Caranya masing-masing
mengeluarkan dana tabarru atau dana ibadah.
Takhaful sebagai asuransi yang
bertumpu pada konsep tolong menolong dalam kebaikkan dan ketakwaan (ta`awanu
ala birri wat-taqwa) dan perlindungan (at-tadhamin), menjadikan semua peserta
sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama yang lain. Sistem ini
di atur dengan meniadakan tiga unsure yang masih di pertanyakan, yaitu
ketidakpastian (gharar), judi (maisir), dan riba. Ahli fiqih islam yang pertama
berbicara tentang asuransi, yaitu Muhammad Amin bin Umar yang terkenal dengan
sebutan Ibnu Abidin Addimaski dari Madzhab Hanafi, yang wafat tahun 1252 H/
1836 M.
ia menyatakan “jika seseorang pedagang menyewa kapal untuk di muati
barang dagangan dari Negara nonislam, lalu dia membayar ongkos kapal itu dan
dia juga membayar sejumlah uang tertentu pada seorang di luar negeri Islam
untuk menjamin keselamatan barang dagangannya, kemudian kapal itu tenggelam
atau terbakar, maka penjamin (biro asuransi) itu harus membayar ganti rugi
akibat kecelakaan itu, yang demikian itu hukumnya haram. Banyak di antara
mereka yang mengharamkannya dengan alas an kebodohan terhadap syari`at serta
mengandung penipuan. Orang lain menyebutkan bahwa hal itu sama dengan riba yang
di haramkan.
Orang lain mengatakan sebagai perjudian serta tidak percaya takdir
Allah. Pandangan para Ahli fiqih yang lain menyebutkan bahwa asuransi itu
hukumnya halal (boleh), tidak haram. Dengan alas an diqiyaskan pada sistem
jaminan, sifatnya sosial, dan tolong menolong serta asas maslahat dan manfaat
bagi kedua belah pihak yang mempertanggungkan maupun bagi pihak yang menanggung
(asurantor).
Namun, walaupun demikian tetap dituntut kesucian usahanya dari
praktek riba. Di Indonesia sudah berdiri asuransi islam atau Tafakul yang
berdasarkan syari`at islam, sehingga di jamin kesucian usahanya dari praktek
riba. Dengan demikian, hukumnya wajib bagi seluruh umat islam mendukung
sepenuhnya perkembangan Asuransi Islam ini. Wallahu A`lam……. Sumber : buku
paket Fiqih Kelas X Penerbit : CV. Gani dan Son, Depag. Sumber: Hal 30
kalamuna, Edisi : IX/ Juni 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar