Pages

artikel Asuransi Menurut Fiqih Islam

Senin, 26 Mei 2014


Asuransi Menurut Fiqih IslamF Asuransi islam atau sering disebut Asuransi Takaful adalah sebuah lembaga atau perusahaan asuransi yang menjalankan prinsip takaful, yaitu saling memikul resiko diantara sesame orang, sehingga antara satu dengan yang lain saling menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikkan. Caranya masing-masing mengeluarkan dana tabarru atau dana ibadah. 

Takhaful sebagai asuransi yang bertumpu pada konsep tolong menolong dalam kebaikkan dan ketakwaan (ta`awanu ala birri wat-taqwa) dan perlindungan (at-tadhamin), menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama yang lain. Sistem ini di atur dengan meniadakan tiga unsure yang masih di pertanyakan, yaitu ketidakpastian (gharar), judi (maisir), dan riba. Ahli fiqih islam yang pertama berbicara tentang asuransi, yaitu Muhammad Amin bin Umar yang terkenal dengan sebutan Ibnu Abidin Addimaski dari Madzhab Hanafi, yang wafat tahun 1252 H/ 1836 M. 

ia menyatakan “jika seseorang pedagang menyewa kapal untuk di muati barang dagangan dari Negara nonislam, lalu dia membayar ongkos kapal itu dan dia juga membayar sejumlah uang tertentu pada seorang di luar negeri Islam untuk menjamin keselamatan barang dagangannya, kemudian kapal itu tenggelam atau terbakar, maka penjamin (biro asuransi) itu harus membayar ganti rugi akibat kecelakaan itu, yang demikian itu hukumnya haram. Banyak di antara mereka yang mengharamkannya dengan alas an kebodohan terhadap syari`at serta mengandung penipuan. Orang lain menyebutkan bahwa hal itu sama dengan riba yang di haramkan.

 Orang lain mengatakan sebagai perjudian serta tidak percaya takdir Allah. Pandangan para Ahli fiqih yang lain menyebutkan bahwa asuransi itu hukumnya halal (boleh), tidak haram. Dengan alas an diqiyaskan pada sistem jaminan, sifatnya sosial, dan tolong menolong serta asas maslahat dan manfaat bagi kedua belah pihak yang mempertanggungkan maupun bagi pihak yang menanggung (asurantor). 

Namun, walaupun demikian tetap dituntut kesucian usahanya dari praktek riba. Di Indonesia sudah berdiri asuransi islam atau Tafakul yang berdasarkan syari`at islam, sehingga di jamin kesucian usahanya dari praktek riba. Dengan demikian, hukumnya wajib bagi seluruh umat islam mendukung sepenuhnya perkembangan Asuransi Islam ini. Wallahu A`lam……. Sumber : buku paket Fiqih Kelas X Penerbit : CV. Gani dan Son, Depag. Sumber: Hal 30 kalamuna, Edisi : IX/ Juni 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar