Nama : RIDWAN
Nim : 112040
• Tugas : Meresum Buku
• Judul buku : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
• Penulis : Drs.H.Endang Zaelani Sukaya
Drs.H.Achmad Zubaidi,Msi.
Dra.Sartini
Drs.H.R.Parmono
• Editor : Drs.H.Kaelan.MS.
• Penerbit : “PARADIGMA”
Perum. Nogotirto III Jl.Bromo,C97
Trihanggo, Sleman,Yogyakarta
Telp.(0274) 620844
Hp : 08122956695
Edisi Pertama 2002
•
Materi :
PENDAHULUAN
A. Pengertian dan tujuan Kewarganegaraan
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya Nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan Cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan.
2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No.267/DIKTI/2000 itu mencakup 2 tujuan yaitu : a. Umum : memberikan ilmu pengetahuan tentang kewarganegaraan dan bela Negara. b. Khusus : memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara ikhlas sebagai warga Negara Republik Indonesia.
B. Landasan Ilmiah dan landasan hukum :
1. Landasan ilmiah : Setiap warga negara di tuntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, maka dari itu di perlukan ilmu pengetahuan teknologi dan seni yang berlandasan Nilai-nilai keagamaan, Nilai-nilai moral dan Nilai-nilai budaya bangsa.
2. Landasan Hukum : sesuai dengan UUD 1945, Ketetapan MPR No .II/1999, dll.
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Hak dan Kewajiban warga negara manurut UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup Pasal-pasal 27,28,29,30,31,33, dan 34. Dalam UUD 1945 pasal 27 (2) Khusus : Tiap-tiap Warga berhak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan. Pasal 31 (1) yang menyebutkan “ Tiap- tiap warganegara berhak mendapat Pengajaran”.
2. Asas-asas kewarganegaraan
Di dalam sistem kewarganegaraan terdapat 2 asas yaitu :
a. Ius-sanguinis dan asas ius-sholi
asas Ius-sanguinis adalah asas daerah kelahiran, sedangkan asas ius-s.holi adalah asas keturunan atau hubungan darah.
b. Bipatride dan apatride
bipatride adalah mempunyai dua warganegaraan, sedangkan apatride adalah tidak diakui sebagai warganegara manapun.
3. Hak dan Kewajiban Bela Negara
Dilandasi oleh kecintaan pada Tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan kenyakinan pada Pancasila sebagai dasar Negara serta bepijak pada UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara.
D. Hak Asasi Manusia
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1988, bahwa HAM adalah Hak- hak dasar yang melekat Pada diri manusia secara Kodrat,Universal,& anugerah dr Tuhan.
Sejarah Singkat HAM : th.(1199-1216) dari Negara Inggris yaitu John Lacland,th.1628 Raja Charles I th.1689 _Raja Willem III. Akhirnya lahirlah HAM tgl.27 Agustus 1789.
E. Demokrasi di Indonesia
Pengertian dan Perkembangan Demokrasi
Sesudah perang dunia ke II sebagian Negara di dunia menyatakan secara formal sebagai Negara yang berasas demokrasi. Menurut Penelitian UNESCO th.1949 demokrasi termasuk nama yang paling baik dan wajar di gunakan untuk sebuah Organisasi. Perkembangan di bagi empat Periode : th.1945-1959 ( parlementer ),th. 1959-1965 ( terpimpin ), th.1966-1968 ( konstitusional ),1999- sekarang ( Pancasila era Reformasi).
Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945 : di bidang Politik dan konstitusional yaitu menegakkan kembali Asas-asas hukum di mana kepastian hukum di rasakan oleh segenap warga Negara dll, Bidang Ekonomi yaitu Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara dll.
WAWASAN NUSANTARA
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah Wawas berasal dari kata wawas yang berarti pandangan,tinjauan atau penglihatan inderawi.
Sedangkan wawasan berarti cara Pandang,cara tinjau atau cara melihat. Berarti Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan/ Cita-cita nasionalnya.
B. Faktor – faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.Wilayah (geografi)
a. Asas Kepulauan ( Archipelegic Principle )
Kata ‘arcipelago dan ‘archipelegic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos”.
Akar katanya adalah’archi’ artinya terpenting,terutama dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, ‘arcipelago dapat diartikan sebagai lautan terpenting. Asas arcipelago mengandung pengertian bahwa Pulau-pulau itu akan selamanya menjadi kesatuan yang utuh, sehingga digunakan sebagai lautan yang didalamnya terdapat Pulau-pulau yang berfungsi sebagai unsur penghubung bukan sebagai unsur pemisah.
b. Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oos Indishe Archipelago.
Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia. Pada tgl 17-08-1945 Indonesia menjadi nama resmi Negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c. Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum Internasional di kenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut : Res Nulius, Rey Cimmunis,.
Res Nulius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang Memiliki. Sesuai hukum laut Internasional, sedangkan menurut Rey Cimmunis menyatakan bahwalaut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing- masing negara.
d. Karakteristik Wilayah Nusantara
Terletak di dua benua (Asia dan Australia) & dua samudra ( pasifik dan Indonesia) yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah.
Jarak Utara-selatan sekitar 1.888 dan Jarak barat- timur sekitar 5.110 kemerdekaan. Luas Wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km², dan perairan sekitar 3.166.163 km². Jika dibandingkan dari Negara-negara Asia Tenggara merupakan yang terluas. Sedangkan kalau di bandingkan dengan Negara di dunia Indonesia menempati urutan ke-14.
2.
Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Fenderich Ratzel Th.(1844-1904) sebagai ilmu bumi politik tentang Fenomena geografi dari aspek politik kemudian di kembangkandan di perluas oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964) dari jerman menjadi Geographycal politik dan disingkat geopolitik tentang fenomena politik dari aspek geografi.
namun pengertian geopolitik itu sendiri tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijaksanaan dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang di dasarkan pada Nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas geopolitik pengertian tegas tertuang di dalam UUD 1945.
Oleh karena itu bangsa Indonesia menolak paham ekspansionisme dan rasialisme.
b. Geostrategi
Strategi adalah upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang di tetapkan sesuai dengan keinginan politik. Pertimbangan untuk Negara dan bangsa Indonesia posisi silangnya dari berbagai aspek yaitu : geografi, demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.
3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a. Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale Zee en Maritieeme Kringen Ordonantie” th.1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia.
b. Dari Deklarasi Juanda ( 13-12-1957) sampai dengan 17-2-1962
Pada tgl.13 Desember 1957 di keluarkan deklarasi Juanda sebagai pengganti Ordonansi th.1939 diantara 3 tujuan tersebut yaitu Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
Diklarasi ini di kukuhkan dengan UU No. 4/Prp/1960 tgl.18 Februari 1960. Dengan demikian yang yang semula hanya sekitar 2 juta km2 kemudian bertambah menjadi 5 juta km2 lebih sehingga jumlahnya 5.193.250 km2.
c. Dari 17-2-1969 ( Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Upanya untuk mewujudkan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Asas- asas pokok juga terdapat di UUD Nomer 1 tahun 1973 tentang Landas kontinen Indonesia juga UU No. 1/1973.
d. Zona Ekonomi Eklusif ( ZEE) terjadi pada tgl.21 Maret 1980.
C. Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 kompnen :
a. Wujud wilayah
Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuam politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata inti organisasi
Meliputi : Presiden, MPR,DPR, dan Rakyat.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia indonesia dalam eksistensinya yang meliputi Cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara mencakup dua segi, yaitu Batiniyah dan Lahiriyah
a. Tata laku batiniyah berlandasan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin.
b. Tata laku lahiriyah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya di sebuah sifat keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
D. Implementasi Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara Sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan yang Maha Esa disamping itu wawasan Nusantara juga sebagai Aktualisasi falsafah pancasila yang menjadi landasan dan pedoman bagi pengelola kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik
1. Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
2. Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasioanl.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Kekayaan di wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif,adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan diseluruh Wilayah Indonesia secara merata.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah salah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
Tiap-tiap Warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan bangsa & negara.
3. Penerapan Wawasan nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara dibidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.
4. Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
• Kelebihan dan kekurangan buku :
Kelebihan : Buku pendidikan kewarganegaraan ini buku yang menyajikan materi baru, yang disusun sesuai dengan materi kuliah berdasar SK Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000.
Buku ini juga disusun oleh Dosen-dosen Senior di Universitas Gadjah Mada,dan Mareri dihimpun dari berbagai sumber yang berkualitas dan obyektif.
Kekurangan : Pemakaian Kata Sulit dipahami, susunan halamannya ada yang tidak berurutan yaitu pada halaman daftar Isi,di dalam buku ada materi yang diblok dengan warna kuning yang membuat tulisannya kurang begitu jelas.
BAB III KETAHAN NASIONAL
A. Latar Belakang dan Landasan Ketahanan Nasional
Terbentuknya Negara Indonesia di latar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa.
Landasannya :
a. Pancasila Sebagai landasan Ideal
Landasan ideal ini tidak dapat dipisahkan dari kedudukan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Negara yang berdasarkan pada aturan Konstitusional,yaitu berdasar atas hukum.
c.Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional
wawasan nusantara melandasi upaya meningkatkan Ketahanan Nasional berdasarkan dorongan mewujudkan Cita-cita,mencapai tujuan dan menjamin kepentingan nasional.
B. Ruang Lingkup Pengertian Ketahana Nasional
1. Pokok yang pikiran yang Mendasari Konsepsi Ketahanan Nasional
Adanya ancaman,gangguan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Konsepsi dasar pokok pikirannya yaitu :
a. Manusia adalah Makhluk yang Berbudaya
b. Tujuan Nasional,Falsafah,dan Ideologi Negara
2. Pengertian Ketahanan Nasional dan pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah Kondisi dinamis suatu bangsa ( Indonesia ) yang meliputi segenap kehidupan Nasional yang terintegrasi, berisi tentang : ketangguhan, Keuletan, juga berbagai ancaman, hambatan dll ( Lemhannas,2000:98) pernyataan Konseptualnya di jelaskan oleh ( Sunaryo dan Kus Eddy Sartono,2000:23).
Ketangguhan : kekuatan yang menyebabkan seseorang dapat bertahan, keuletan : usaha secara giat dengan kemampuan yang keras guna mencapai tujuan tertentu, ancaman : hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dengan usaha secara konseptual,kriminal,dan politis, hambatan : hal atau usaha dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konseptual.
3. Hakikat Ketahanan Nasional dan Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional
Menurut ( Sunaryo dan Kus Eddy Sartono,2000:34) itu ada wajah 3 yaitu :
a. Suatu kenyataan yang nyata b. sebagai konsepsi sebagai konsep pengaturan dan penyelenggaraan negarac. metode pendekatan.
4. Asas – asas Ketahanan Nasional ( Tata laku yang di dasari dengan UUD 1945 dan wawasan Nusantara ). Asas-asas tersebut yaitu :
a.Kesejahteraan dan keamanan
b.komprehensif integral/menyeluruh terpadu artinya ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. c.mawas ke dalam dan ke luar d. Asas kekeluargaan.
5. Sifat Ketahanan Nasional ( Lemhannas,2000:101-102) yaitu :
a. mandiri adalah percaya pada kemampuan diri sendiri dan tidak mudah menyerahkan b. dinamis adalah tidak tetap,naik turun,tergantung situasi dan kondis bangsa dan Negara lingkungan strategisnya c..konsultasi & kerjasama adalah saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
6. Kedudukan dan Fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional ( kelompok kerja tannas,2000:13- 14) :
a.Kedudukan sebagai landasan konseptual, yang di dasari landasan konstitusional dalam paradigm pembangunan nasional.
b. Fungsi sebagai Doktrin Dasar Nasional,Metode Pembinaan Kehidupan Nasional,dan sebagai Pola dasar Pembagunan nasioanal.( doktrin dasar , dasar Pembangunan dan Metode Pembinaan Kehidupan Nasional).
C. Pengaruh HAM, Demokrasi dan Lingkungan Hidup terhadap Ketahanan Nasional
1.Hak Asasi Manusia pengertiannya di ambil dari UU No.39 tahun 1999.
“sebagai aktivitas mentransformasikan nilai-nilai HAM agar tumbuh kesadaran akan penghormatan, perlindungan dan penjaminan HAM sebagai sesuatu yang kodrati dan dimiliki setiap manusia.
a. Hak Asasi Manusia b. Kewajiban dasar manusia c. diskriminasai didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama,suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,jenis kelamin, bahasa,keyakinan, politik, yang berakibat pengurangan HAM dan kebebasaan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, dan aspek kehidupan lainnya. d. penyiksaan e.pelanggaran HAM.
1. Hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat 2. Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum (UUD 1945 pasal 1945 pasal 27 ayat 1) 3. Hak dalam kebebasan berkumpul (pasal 28 UUD 1945) 4. Hak atas kebebasan beragama (UUD 1945 pasal 29) 5. Hak atas penghidupan yang layak (UUD 1945 Pasal 27 ayat 2).
Pada era reformasi dewasa ini, sangat mempengaruhi upaya bangsa Indonesia dalam membina dan mengembangkan ketahanan nasional. Misalnya Isu tentang Ham di Indonesia.
2.Demokrasi
Secara etimologi berasal dari bahasa Yunani demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti kekuasaan atau berkuasa, sehingga demokrasi secara asal kata berarti rakyat berkuasa atau secara umum berarti Pemerintahan rakyat.
3.Lingkungan Hidup adalah semua kondisi yang ada di sekitar manusia,hewan maupun tumbuhan dan benda lainnya.
D. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Hal-hal yang mempengaruhi yaitu :
1.Pengaruh Aspek Ideologi
Pada Era global ini ideologi sangat mempengaruhi postur ketahanan nasional dalam bidang ideology bangsa Indonesia,terutama banyak kalangan aktivis politik yang justru menjadi budak ideologi asing sehingga sangat berpengaruh dalam ketahanan nasional. 2.politik, 3.sosial,budaya dan 4. pertahanan dan keamanan.
a.Ideologi Dunia
1.Liberalisme
Paham liberalism berkembang dari Akar-akar rasionalisme yaitu paham yang mendasarkan pada rasio sebagai dasar kebenaran tertinggi yang berdasarkan atas kebenaran fakta empiris.
2.Komunisme
Komunisme muncul sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung oleh pemerintah.
3.Ideologi Keagamaan
Ideologi ini tidak sama dengan Ideologi liberalism dan komunisme akan tetapi ideology keberagaan ini berdasarkan dengan pemikiran,Cita-cita serta moral di suatu ajaran Agama tertentu.
b. Ideologi Pancasila
Tujuan pokok dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara, Konsekuensinya seluruh aspek dalam penyekenggaraan Negara berasaskan system nilai yang terkandung dalam pancasila.
c. Ketahanan Nasional bidang Ideologi
1. Konsep pengertian Ketahanan Ideologi
2. Strategi Pembinaan Ketahanan Ideologi
2.Pengaruh Aspek Politik
a. pengertian
b.Politik dalam Negeri
c.Politik Luar Negeri
3. Pengaruh Aspek Ekonomi
a.Pengertian Aspek Perekonomian
b.Perekonomian Indonesia
c.Ketahanan pada Aspek Ekonomi
4.Pengaruh Aspek Sosial Budaya
a.Pengertian Budaya
b.Kondisi Budaya di Indonesia
Kebudayaan Nasional
Integrasi Nasional
c.Struktur Sosial di Indonesia
d.Ketahanan pada Aspek social Budaya
5.Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
a.Filosofi Pertahanan dan Keamanan
b.Postur Kekuatan Pertahanan dan Keamanan
postur Kekuatan Hankam
Pembangunan kekuatan Hankam
Hakikat Ancaman
Gejolak dalam negeri
Gepolitik kea rah Geoekonomi
Perkembangan Lingkungan Strategis
Mewujudkan Postur Kekuatan Hankam
c.Ketahanan pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
d.Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
BAB IV POLITIK STRATEGI NASIONAL
A.Pengertian Istilah
1. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang artinya negarayang terdiri dari adanya rakyat,wilayah dan pemerintah yang berdauat. Sedangkan orangnya disebut Politicos.
Pada umumnya politik dapat di kemukakan sebagai suatu kegiatan di dalam suatu Negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan Upaya – upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut,pengambilan keputusan mengenai seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritasnya.
2. Pengertian Strategi
Thn.(1780-1831) Karl Von Clausewits dan thn.(1799-1869) Antoine Henri Jomini. Menurut salah satu yaitu pendapat dari Karl Von Clausewits adalah Pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk kepentingan memenangkan perang.
3. Politik Nasional dan strategi Nasional
Haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari Negara tentang pembinaan,perencanaan,pengembangan,pemeliharaan dan pengendalian serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional.
B.Penyusunan Praktek Strategi
1. Sprakstruktur dan Infrastruktur Politik
2. Penentu Kebijakan
C. Politik Strategi Nasional
1. Politik Nasional adalah Politik Pembangunan
2. Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-bidang Pembangunan Nasional
Bidang-bidang Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1.Visi GBHN
2. Misi GBHN
Arah Kebijak Sanaan
1. Bidang hukum
2. Bidang Ekonomi
3. Bidang Politik
a.Politik dalam Negeri Hubungan
b. Hubungan Luar Negeri
c. Penyelenggaraan Negara
d. Komunikasi, Informasi, Media Massa
4. Bidang Agama
5. Bidang Pendidikan
6. Bidang Sosial dan Budaya
a.Kesehatan dan Kesejahteraan social
b. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan
d. Pemuda dan Olahraga
7. Pembangunan Daerah
a.Umum
b. Khusus
Daerah Istimewa Aceh
Irian Jaya
Maluku
8. Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup
9. Pertahanan dan Keamanan
10. Kaidah pelaksanaan
Keberhasilan Politik dan Strategi nasional
Kelebihan dan kekurangan buku :
Kelebihan : Buku pendidikan kewarganegaraan ini buku yang menyajikan materi baru, yang disusun sesuai dengan materi kuliah berdasar SK Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000.
Buku ini juga disusun oleh Dosen-dosen Senior di Universitas Gadjah Mada,dan Mareri dihimpun dari berbagai sumber yang berkualitas dan obyektif.
Kekurangan : Pemakaian Kata Sulit dipahami, susunan halamannya ada yang tidak berurutan yaitu pada halaman daftar Isi,di dalam buku ada materi yang diblok dengan warna orange yang membuat tulisannya kurang begitu jelas.
Daftar Pustaka
Ahadian, H.M.Ridhwan Indra,1999, Hak Asasi dalam UU 1945,Cv Haji Masagung, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar