Pages

bahtsul kutub (khadhonah)

Rabu, 21 Mei 2014
الحضانة (PEMELIHARAAN ANAK( MAKALAH Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: BAHTSUL KUTUB Dosen Pengampu: Moh.In`ami,MAg Disusun Oleh: KELOMPOK 3 1. Ridwan (112040) 2. Siti Naimmatul.M (112041) 3. Dwi Ratna Sari (112067) SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS JURUSAN TARBIYAH / PAI 2014 A. Pendahuluan Anak merupakan titipan Illahi yang patut dijaga dengan hati-hati. Ibarat intan permata yang apabila dirawat secara rutin dan dengan penjagaan yang spesial, intan permata itu amatlah cemerlang bahkan bersih dari sentuhan sembarang orang. Sebaliknya, kalau tidak dijaga dan tidak di rawat maka akan menjadi kusam dan rusak. Inilah tugas dari orang tua yang harus senantiasa mendidik, menasehatin mengarahkan, membimbing dan menjaga dengan baik anak-anak mereka. Mereka harus menanamkan pondasi agama sejak kecil supaya saat beranjak dewasa sang anak menjadi kokoh dan tidak terjerumus di dalam limbah kenistaan. Orang tua harus memikirkan nasib anaknya dimasa depannya supaya menjadi anak yang sholeh,berbakti,taat kepada agama,beribadah kepada Allah dengan cara menyekolahkannya di pendidikan islam. Maka dari itu orang tua harus memberi contoh- contoh yang baik dan jangan sampai memberi perangai yang buruk, karena anak adalah imitator yang handal untuk meniru segala gerak-gerik orang dewasa. Lingkungan keluarga yang dipenuhi dengan kasih sayang, cinta, persahabatan, kesederhanaan, perjuangan dukungan dan motivasi, akan mengantarkan anak itu menjadi pribadi yang indah jasmani dan rohaninya. Maka dari itu orang tua harus mendukung apapun yang di perbuat anaknya asal itu baik dan tidak menyimpang. Orang tua jangan pernah menekan anak untuk melakukan sesuatu apapun yang belum mampu untuk dilakukan anak. Orang tua bertanggung jawab serta mempunyai kewajiban untuk mengajarkan serta melatih anaknya untuk melakukan sesuatu yang baik seperti shalat, puasa dan lainya. Pendidikan terhadap anak sangatlah mempengaruhi sikap, sifat, dan perbuatan anak sehingga kelak perkembangan anak bisa baik dan tidaknya itu tergantung dimana ia sekolah dan didikkan orang tuanya juga mempengaruhinya. Orang tua ketika di rumah bisa mengajarkan kepada anak tentang ilmu-ilmu islam,ilmu baru,sesuai dengan tingkat pertumbuhannya. B. Maqalah dan Terjemah الحضا نة تَعْرِيْفُ الْحَضَا نَةِ : الحَضَانة : مَصْدَرٌ مِنْ : حَضن الصّبىُ حَضَنًا و حَضَانَةٌ , أَىُ : جَعَلَهُ فىِ حَضَنِهِ أَوْ رَبّاَهُ فاَحْتَضَنَهُ , والْحَضَنُ هُوَ مَا دُوْنَ اْلإِبْطِ إِلىَ الْكَشْحِ وَالصَّدرِ أَوِ الْعُضْداَنِ وَمَا بَيْنَهُماَ وَجاَنِبِ الشَّىءِ أَوْ نَحِيَّتِهِ . وَالحَضَانَةُ اصطلاحًا : حِفْظُ مَنْ لاَ يَسْتَقِلُّ بِأَمْرِهِ وَتَرْبِيَّتِهِ وَوِقَايَتِهِ عَمَّا يَهْلُكُهُ أَوْ يَضُرُّهُ وَلاَ يَرِدُ تَطْبِيْقُ أَحْكَامِ الْحَضَانَةِ-غَالِبًا-إِلاَ فىِ حاَلِ الْفِرْقَةِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَوُجُوْدِ أُلاَدِ دُوْنَ السِّنِّ الّتىِ يَسْتَغْنىِ فِيْهاَ الصّغِيْرُ عَنِ النِّساَءِ , وَ ذَلِكَ أَنَّ الوَلدَ يَحْتَاجُ إِلىَ نَوْعٍ مِنَ الرِعاَيَةِ وَالحَمَايَةِ وَالـتَّرْبِيَّةِ وَالقِيَامِ بِمَا يَصْلُحُهُ, وَ هَذَا يَعْرِفُ بِالْوِلاَيَةِ. حُكْمُهَا : الْحَضَانَةُ وَاجِبَةُ , ِلأَنَّ الْمَحْضُوْنَ يَهْلِكُ بِتَرْكِهاَ , فَوَجَبَ حِفْظُهُ مِنَ الْهِلاَكِ , كَمَا يَجَبِ الإِنٍفَاقُ عَلَيْهِ وَ إِنْجَاؤُهُ مِنَ المَهَالِكِ. وَالحَضَانَةُ- عِنْدَ الْمُحَقِّقيِنَ-تَتَعَلَّقُ بِهَا ثَلاَثَةُ حُقوُقٍ مَعاً : حَقُّ الْحاَضَنَة, وَ حَقُّ الْمَحْضُوْنِ , وَحَقُّ الأَبِ أَوْمَنْ يَقُوْمُ مَقَامَه، فَأِنَ أَمْكَنَ التَّوْفِيْقُ بَيْنَ هَذِهِ الحُقُوْقِ وَجَبَ المَصِيْرُ إِلَيْهِ، وَإِنَ تَعَارَضَتْ قُدِّمَ حَقَّ المَحْضُوْنِ عَلَى غَيْرِهِ، وَيَتَفَرَّعُ عَلَى هَذَا الأحكامُ التَّالِيَةُ. 1.تَجْبَرُ الحاضنةُ عَلَى الحضانةِ إِذَا تعيَّنَتُ عَلَيْهَا، بِأن لَمْ يُوْجَد غَيْرُهَا. 2.لاَتَجْبَرُ الحَاضِنَةُ عَلَى الحَضَانَةِ إِذَا لَمْ تَتَعَيَّنُ عَلَيْهَا، ِلأَنَّ الحَضَانَةَ حَقُّهَا، ولاضَرَرَ عَلَى الصَّغِيْرِ لِوُجُوْدِ غَيْرِهَا مِنَ المَحَارِمِ. 3.لاَيَصِحُّ لِلآُبِ أَنْ يَأْخُذُ الطّفلَ مِنْ صَاحِبَةِ الحَقَّ فِى الحَضَانَةِ، وَيُعْطِيْهِ لِغَيْرِهَا إِلاَ لِمُسَوِّغٍ شرُعِىٍّ. 4.إذا كانت المُرْضِعَةُ غَيْرَ الحَاضِنَةِ لِلْوَلَدِ، فَعَلَيْهَا إِرْضَاعُهُ عندها حَتّى لا يَفُوْتُ حَقُّهَا فِى الحَضَانَةِ. .تَرْتِيْبُ المُسْتَحِقِيْنَ لِلْحَضَانَةِ: لما كَانَ نِسَاءٌ أَعْرَفَ بِالتَرْبِيَّةِ وَأَقْدَرُ عَلَيْهَا وَأَصْبَرَ وأرأف وَأَفْرَغَ لَهَا وَأَشَدَّ مُلاَزَمَةٍس لِلطِفْلِ قُدِّ مَنْ عَلَى الرِّجَالِ فِى حَضَانَةِ الطّفْلِ، وَهَذَا فِى سِنٍّ مُعَيَّنَةٍ، وَبَعْدَهَا يَكُوْنُ الرِّجَالُ أَقْدَرَ عَلَى التربية مِنَ النِسَاءِ.  Definisi Khadlonah secara etimologi, masdar dari khadlnah (menjaga) yang artinya menjadikan anak dalam penjagaan atau mendidiknya, maka menjadi terjaga. Khadlonah adalah memelihara anak, dan hadhonah artinya mengasuh anak yaitu menjadikan anak dalam pengasuhan atau menjaganya sehingga terpelihara dengan baik dengan kasih sayang. Adapun secara istilah menjaga seseorang yang belum bisa mandiri, mendidiknya, dan menjaganya dari sesuatu yang bisa merusak atau membahayakan. Kebanyakan hukum-hukum khadlonah itu tidak berlaku, kecuali dalam satu keadaan antara suami dan istri, dan adanya anak-anak yang masih kecil. Dari itu anak membutuhkan figure seorang penjaga, pendidik, dan orang yang membimbingnya. Demikian ini adalah dari wali (orang tua)  Hukum Hukumnya Khadlonah adalah wajib, karena anak itu bisa rusak sebab tidak di jaga atau di didik. Maka dari itu menjaga dari kerusakan adalah sebuah kewajiban, seperti halnya memberikan nafaqoh dan menyelamatkan dari kerusakan-kerusakan. Hadlonah menurut Ulama Muhaqqin ada 3 hak sekaligus : 1. Hak mendidik (menjaga) 2. Hak dididik ( dijaga ) 3. Hak ayah atau wakilnya Jika mungkin menolong diantara hak-hak ini, maka wajib menolong. Jika hak-hak ditawarkan maka dilakukan hak didik mengakhirkan lainnya. Bercabang pada hukum-hukum di bawah ini : 1. Seorang perempuan yang mendidik itu dipaksa untuk mendidik jika hanya dia seperti : tidak ada selain dia. 2. Seorang perempuan penjaga/ pendidik tidak dipaksa untuk menjaga, jika tidak hanya dia, sebab hak asuh itu terhadapnya tidak bahaya, bagi anak kecil karena adanya selain pengasuh/selain dari mahram. 3. Bagi ayah, tidak sah untuk mengambil anak kecil dari pemilik hak dalam mengasuh. Dan memberikan pada orang lain kecuali ada alasan syar’i. 4. Jika orang yang menyusui itu selain pengasuh anak tersebut, maka dibebankan ,kepadanya untuk menyusuinya. Sehingga haknya tidak habis dalam mengasuh.  Urutan orang-orang yang berhak mengasuh : Tatkala perempuan (istri) itu lebih berpengalaman tentang pendidikan dan lebih sabar, kasih sayang, dan setelah selesai dan lebih memenuhi, maka wanita (istri) tersebut didahulukan dan mengakhirkan laki-laki (suami) dalam mengasuh anak., dan setelahnya para suami itu lebih mampu/menguasai untuk mendidik daridapa istri. الحضانة تقدم فيها الام وان علت اذاكانت أهلالها على الاب وان علا الى أن يميزالولد فيخير بينهما تدافعا أوأقام كل منهما ببلد أوتز وجت قدم الاب وتقدم أقار بها الوارثات على اقار به الا الاخت لام فتقدم عليها ام الاب والاخت لابوين اولاب ويقوم أب الاب مقامه في غيبته فى الحضانة Mengasuh Ibu didahulukan di dalam bab mengasuh dan seatasnya didahulukan masalah Hadhonah yang pasti ibu seatasnya ahli hadhonah,mengakhirkan bapak seatasnya sampai anak itu tamyiz. Diantara bapak dan ibu di suruh memilih. Maka seandainya bapak ibu saling menolak masalah hadhonah atau satunya dari bapak ibu menikah maka bapak didahulukan dan ahli waris di dahulukan dengan masalah hadhonahmengakhirkan beberapa kerabatnya kecuali saudara perempuan dari ibu maka didahulukan ibu dari bapak saudara perempuan dari bapak diatas Hadhonah dan bapak menempatinya. Ibu yang dari bapak di dahulukan atau saudara perempuan yang dari bapak ibu atau yang dari bapak dan bapak bisa menempati posisi bapak, biar bapak bisa pergi di dalam masalah hadhonah. C. Wacana HADHANAH (PENDIDIKAN DAN PEMELIHARAAN ANAK) 1. Pengertian dan dasar hukum “Hadhanah” menurut bahasa berarti meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk atau di pangkuan”. Karena ibu wakru menyusukan anaknya meletakkan dipangkuannya, seakan-akan ibu di saat itu melindungi dan memelihara anaknya,sehingga “Hadlonah” di jadikan istilah yang maksudnya : pendidikan dan pemeliharaan anak sejak dari lahir sampai ia sanggup berdiri sendiri mengurus dirinya yang di lakukan oleh kerabat anak itu. Hadlonah berbeda maksudnya dengan “pendidikan”(tarbiyah)”. Dalam hadlonah terkandung dalam pengertian pemeliharaan jasmani dan rohani disamping terkandung pula pengertian pendidikan pemeliharaan anak. Pendidik mungkin terdiri dari keluarga si anak dan mungkin pula bukan dari keluarga si anak dan ia merupakan pekerjaan profesional,sedang hadlonah dilaksanakan dan dilakukan oleh keluarga si anak kecuali jika anak tidak mempunyai keluarga serta ia bukan proffisional;dilakukan oleh setiap ibu,serta anggota kerabat yang lain. Hadanah merupakan hak dari hadhin,sedang pendidikan belum tentu merupakan hak dari pendidik. Seperti apa yang tertera pada dasar hukum hidhanah,ialah : firman Allah : (Qs.At-Tahrim : 6).         ••               6. Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. Pada ayat ini orang tua diperintahkan Allah memelihara keluarga dari api neraka,dengan berusaha agar seluruh anggota keluarganya itu melaksanakan perintah-perintah dan menghentikan larangan-larangan Allah termasuk dalam anggota keluarga dalam ayat ini ialah anak. 2. Yang berhak melakukan Hadhananah Seorang anak pada permulaan hidupnya sampai kepada umur tertentu memerlukan orang lain untuk membantunya dalam kehidupannya,seperti makan,pakaian,membersihkan dirinya,bahkan sampai kepada pengaturan bangun dan tidurnya. Karena itu perlu orang menjaganya mempunyai rasa kasih saying,kesabaran,dan mempunyai keinginan agar anak itu baik dikemudian hari. Disamping itu ia harus mempunyai waktu yang cukup pula untuk melakukan tugas itu. Karena agama menetapkan wanita adalah orang yang sesuai dengan syarat-syarat tersebut seperti dalam hadis: عن عبد الله بن عمر اْن امراْة قالت :يارسول الله ان ابنى هذا كان بطنى له وعاء وحجرى له حواء وثدى له سقاء,فزعم اْبوه اْنه أحق منى فقال آنت آحق ممالم تنكحى (راوه احمد وأبوداود والبهققى والحكم وصححه) “Dari Abdullah bin Umar bahwasannya seorang wanita berkata : “Ya Rasulullah, bahwasannya anakku ini perutkulah yang mengandungnya,asuhankulah yang mengawasinya dan air susukulah minumannya. Bapaknya hendak mengambilnya dariku. Maka berkatalah Rasulullah : “Engkau lebih berhak atasnya (anak itu) selama engkau belum nikah (dengan laki-laki yang lain)”. (HR.Ahmad & Abu Daud & Al-Bailagy & Al-Hakim dan telah dishohehkannya). Menurut riwayat Imam Malik dalam kitab Muwatha`nya dari yahya bin sa`id berkata Qasim bin Muhammad bahwa Umar bin Khathab mempunyai seorang anak,namanya `Ashim bin Umar,kemudian ia bercerai,pada suatu waktu Umar pergi ke Quba dan menemui anaknya yang sedang bermain-main didalam masjid,Umar mengambil anaknya itu dan meletakkan diatas kudanya. Pada itu datanglah nenek si anak. Umar berkata : “Anakku”wanita itu berkata pula “Anakku”. Maka dibawalah perkara itu kepada Khalifah Abu Bakar. Abu Bakar memeberi keputusan bahwa anak Umar itu ikut ibunya,dengan dasar yang di kemukakannya : الاْم اْعطف واالطف وارحم واْحنى واْخير واْراْف وهى اْحق بولدها Artinya : Ibu lebih cenderung (kepada anak),lebih halus,lebih pemurah,lebih penyantun,lebih baik dan lebih penyanyang. Ia lebih berhak atas anaknya selama ia belum kawin (dengan laki-laki lain). Menurut hadis-hadis diatas maka dapat di tetapkan ibu dari anak adalah orang yang paling berhak melakukan hadhanah baik ia masih terikat dengan perkawinan atau ia dalam masa idah thala` raj`I,thalak ba`in atau telah habis masa iddahnya,tetapi ia belum kawin dengan laki-laki lain. Bahkan hal ini dikuatkan oleh hadis Rasulullah: قال رسول الله: من فرق بين والدة وولدها فرق الله بينه وبين أحبته يوم القيمة Artinya : Bersabda Rasulullah: “ Barang siapa yang memisahkan antara seorang ibu dengan anaknya,niscaya Allah akan memisahkan antara orang itu dengan kekasihnyandihari kiamat”. Karena itu hendaknya hakim,wali,bekas suami atau orang lain berhati-hati dalam memberi keputusan atau berusaha memisahkan seorang ibu dengan anaknya mengingat ancaman Rasulullah dalam hadis di atas. Jika ibu tidak ada,yang berhak menjadi hadhin ialah ibu dari ibu (nenek) dan seterusnya,kemudian ibu dari bapak (nenek) dan seterusnya ke atas. 3. Hak Hadhanah Berbeda pendapat para ulama` tentang siapa yang berhak terhadap hadhanah,apakah yang berhak itu haadhin atau mahdhun. Sebagian pengikut mazhab Hanafi,berpendapat bahwa hadhanah itu adalah hak anak,sedang menurut syafi`i, ahmad, dan sebagian pengikut mazhab maliki berpendapat bahwah haadinlah yang berhak terhadap hadhanah. Hadhanah disamping hak haadhin juga merupakan hak madhun. Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar memelihara keluarganya dari api neraka dengan mendidik dan memeliharanya agar menjadi orang yang melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-laragan-Nya. Anak termasuk salah satu anggota keluarga. Jadi terpeliharanya dari api neraka merupakan hak anak yang wajib dilaksanakan orang tuanya. Dalam hal itu haadhin berhak pula memperoleh pahala dari anaknya sekalipun ia meninggal dunia nanti,jika ia berhasil mendidik dan memelihara anak menjadi orang yang bertaqwa dikemudian hari,oleh karena itu hadhin terutama orang tua berhak atas pendidikan dan pemeliharaan anaknya,karena ia memerlukan ketaqwaan anak itu. Dasarnya قال رسول الله: اذا مات الاءنسان انقطح عمله الا من ثلاث :من ولد صالح يدعواله اْوصدقة جارية أوعلم ينتفح به (رواه مسلم) Artinya ; “Bersabda Rasulullah: “Apabila seorang manusia meninggal dunia,putuslah semua (pahala),amalnya,kecuali tiga perkara : pahala dari anak yang shaleh yang mendo`akannya,pahala dari shodaqoh jariyah atau pahala dari ilmu yang bermanfaat”. (Hr.Muslim). Dari keterangan diatas nyatalah bahwa hadhanah itu adalah hak dari hadhin dan mahduum. Tentu saja dalam pelaksanaanya diperlukan suatu kebijaksanaan sehingga tidak terlalu memberatkan kepada masing-masing pihak. 4. Ketetapan Hukum Syari`at Berkaitan dengan Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Anak Allah menetapkan hak-hak anak terhadap orang tua mereka secara umum,lebih khusus kepada ayah. Diantara tanggung jawab tersebut adalah membangun ajaran islam secara sempurna untuk memakmurkan bumi ini, dan beribadah kepada Allah. Rasulullah akan bangga terhadap umat Islam di hari kiamat,yaitu orang-orang yang ta`at beribadah,rukuk,dan sujud. Bukan terhadap orang Islam yang hanya sekedar identitas saja. Oleh karena itu,diantara tujuan tanggung jawab yang diemban orang tua terhadap anak-anaknya adalah mengajarkan agama,sehingga mereka termasuk kelompok yang dijelaskan Allah dalam firmanya : Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya. (Qs. Ath-Thur (52):21).   •                   21. dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka[1426], dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya. [1426] Maksudnya: anak cucu mereka yang beriman itu ditinggikan Allah derajatnya sebagai derajat bapak- bapak mereka, dan dikumpulkan dengan bapak-bapak mereka dalam surga. Seorang suami dituntut menyelamatkan diri,isteri,dan anak-anaknya dari api neraka. Caranya adalah dengan membantu mereka melakukan amal saleh. Allah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Qs. At-Tahrim (66):6). Dalam hal tanggung jawab ini,Rasulullah bersabda : Sesungguhnya Allah akan bertanya kepada setiap pemimpin,dengan apa yang ia memimpin,adakah ia menjaga atau melalaikannya? Hingga Allah pun akan bertanya kepada pemimpin (kepala)rumah tangga tentang keluarganya. (HR.An-Nasa`i dan Ibnu Hibban). 5. Hak anak atas para orang tua 1. Tanggung jawab didalam pendidikan anak-anaknya mengenai tauhid penyembahan kepada Allah,cinta kepada Allah dan Nabi-Nya. Hal ini dapat dilihat dari wasiat Luqman kepada anaknya,saat ia menasehati anaknya. Sepertti dalam firman Allah : Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar." (Qs.Luqman (30): 13). Juga seperti sabda Rasulullah : Tak seorangpun yang dilahirkan,kecuali ia dilahirkn dalam keadaan suci,maka orang tuanyalah yang menjadikannya beragama Yahudi,Nashrani,atau Majusi…(HR.Bukhari). 2. Tanggung jawab pendidikan kepada anak-anak tentang ibadah-ibadah wajib sejak umur kecil,seperti salat,puasa,zakat,dan sedekah. Hal ini pernah Luqman wasiatkan kepada anaknya sebagaimana terdapat dalam Al-qur`an : Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). (Qs.Luqman (31):17). 3. Tanggung jawab pendidikan terhadap anak-anak melalui contoh,praktik,dan pengawasan. Rasulullah menyebutkan : Karena keistimewaan orang yang mendidik anaknya adalah lebih baik dari pada bersedekah satu gantang). 4. Tanggung jawab pendidikan kepada anak berupa ilmu-ilmu yang bermanfaat dan terpuji. Hal ini merupakan tujuan syari`at agama Islam yang lima,yaitu menjaga Akal dan Islam,dan mengajak untuk menuntut ilmu secara umum. Seperti difirmankan Allah :Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah, Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam, Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.(Qs.Al-`Alaq (96):1-5). Juga dalam sabda Rasulullah : Menuntut ilmu itu merupakan kewajiban setiap muslim.(HR.Bukhari dan Muslim). 5. Tanggung jawab nafkah terhadap anak,tidak boros atau kikir,firman Allah : Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat ,…(Qs.Al-Baqarah (2):215). Dalam hal ini,anak di anggap sebagai kaum kerabat bagi manusia. Rasulullah pernah bersabda kepada Hindun (istri Abu Sufyan) : Ambillah (dari harta suamimu)sekedar untuk mencukupi keperluan kamu dan anak-anakmu secara baik. (Hr.Bukhari). 6. Tanggung jawab melatih anak-anak mengenai masalah kehidupan,dan mendidik bakat mereka. 7. Tanggung jawab melatih anak untuk mengetahui metode da`wah di jalan Allah. 8. Tanggung jawab pendidikan terhadap anak dengan menjadikan mereka sebagai anak yang bebas dan tidak tertekan. Para imam mazhab sepakat bahwa hak pemeliharaan anak (hadhanah) ada pada ibu selama ia belum bersuami lagi. Apabila ia telah bersuami lagi dan sudah disetubuhi oleh suaminya yang baru maka gugurlah hak pemeliharaannya. Para imam mazhab berbeda pendapat jika seorang perempuan ditalak bain oleh suaminya yang baru,apakah hak pemeliharaan itu kembali kepadanya?menurut imam Hanafi,Syafi`i, dan Hambali mengatakan hak pemeliharaan kembali kepadanya. Menurut pendapat imam Maliki dalam riwayatannya yang mashur : tidak kembali kepadanya. Para imam mazhab berbeda pendapat tentang suami istri yang bercerai,sedangkan mereka mempunyai anak,siapakah yang lebih berhak memelihara anaknya? Menurut pendapat Hanafi dalam salah satu riwayatnya : ibu lebih berhak atas anaknya hingga anak itu besar dan dapat berdiri sendiri dalam memenuhi keperluan makan,minum,pakaian,beristinjak,dan berwudlu. Setelah itu bapaknya lebih berhak untuk memeliharanya. Untuk anak perempuan,ibu berhak memeliharanya hingga ia dewasa,dan tidak dibri pilihan. Maliki berkata : Ibu lebih berhak memelihara anak perempuan hingga ia menikah dengan seorang laki-laki dan disetubuhi. Untuk anak laki-laki juga demikian,menurut pendapat Maliki yang masyhur,hingga anak itu dewasa. Syafi`i berkata : Ibu lebih berhak memeliharanya,baik anak tersebut laki-laki maupun perempuan,hingga ia berusia tujuh tahun. Sesudah itu,bapak atau ibunya boleh memilih untuk memelihara. Siapa yang mengambilnya maka dialah yang memeliharanya. Hambali dalam hal ini mempunyai dua riwayat. Pertama,ibu lebih berhak atas anak laki-laki sampai berumur tujuh tahun. Setelah itu,iaboleh memilih ikut bapaknya atau tetap bersama ibunya. Sedangkan untuk anak perempuan,setelah ia berumur tujuh tahun,ia terus tetap bersama ibunya,tidak boleh diberi pilihan. Kedua,seperti pendapat Hanafi. D. Analisis Berdasarkan apa yang telah pemakalah paparkan, terkait dengan tema di atas, pemakalah berpendapat bahwa Hadlanah secara bahasa adalah mengasuh anak atau dapat dikatakan pula dengan memelihara anak. Hadlonah (mengasuh anak atau memelihara anak) adalah tugas yang wajib dilakukan oleh orang tua, baik itu orang tua kandung, maupun orang tua asuh, atau kerabat yang ada hubungan mahram, bahkan jika tidak ada kerabat semahram, maka berpindah kepada kerabat yang tidak ada hubungan mahram. Dasar hukum Hadlonah terdapat dalam surat At-Tahrim ayat 6, yang berbunyi :         ••               6. Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. Berdasarkan dari dasar hukum Hadlonah yang terdapat dalam firman Allah, maka setiap orang beriman diharuskan menjaga dirinya sendiri dan keluarga dari api neraka. Dalam hal ini haruslah berusaha agar seluruh anggota keluarganya itu melaksanakan perintah-perintah dan menghentikan larangan-larangan Allah, termasuk dalam anggota keluarga dalam ayat ini ada;lah anak. Dalam mengasuh anak, haruslah memeliharanya dengan benar dan sesuai dengan apa yang diajarkan oleh agama islam. Salah satu cara mengasuh anak adalah dengan memberikan pendidikan yang memang sesuai dengan usia, dan tentunya memberikan pendidikan sesuai dengan pendidikan agama islam. Hidhonah dalam mengasuh anak harus dapat mengembangkan seluruh potensi anak dan mengarahkan seluruh potensi anak menuju kepada kebaikan. Dan kesempurnaan yang layak bagi si anak itu. Salah satu cara adalah memasukkan si anak pada suatu lembaga yang pendidikan yang berbasis pada kemajuan pengetahuan, teknologi dan tetap pada koridor agama Islam. E. Penutup berisi kesimpulan “Hadhanah” menurut bahasa berarti meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk atau di pangkuan”. Adapun secara istilah menjaga seseorang yang belum bisa mandiri, mendidiknya, dan menjaganya dari sesuatu yang bisa merusak atau membahayakan. Kebanyakan hukum-hukum khadlonah itu tidak berlaku, kecuali dalam satu keadaan antara suami dan istri, dan adanya anak-anak yang masih kecil. Dari itu anak membutuhkan figure seorang penjaga, pendidik, dan orang yang membimbingnya. Demikian ini adalah dari wali (orang tua). Daftar Pustaka Depag. 1985. “Ilmu fiqih, jilid II”,Jakarta: Deapartemen Agama Husain Syahatah. 2005. Tanggung Jawab Suami dalam Rumah Tangga. Jakarta. Amzah. Kamal Abu Malik bin Sayyid Salim, Shohi Fiqih Sunnah jilid III, Muhammad Syaikh Al’-Allamah bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi,2013, Fiqih Empat Mazhab. Bandung : Hasyimi Zakaria al-ansori, Syaich“Tuhfatut tullab,karya putra semarang,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar